Makalah Perilaku Terpuji
KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan
puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini
dengan judul Perilaku Terpuji.
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memahami aspek pendidikan agama
islam terutama untuk perilaku terpuji. Dengan mempelajari isi dari makalah ini
diharapkan generasi muda bangsa mampu menjadi islam yang sesungguhnya, saleh,
beriman kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua
pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk
menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan
makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan
motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Karawang, 28 Januari 2013
Penyusun ...
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
...........................................................................................
i
DAFTAR ISI.............................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................
3
1.1
LATAR BELAKANG..............................................................................................
3
1.2
RUMUSAN
MASALAH.............................................................................................
4
1.3
TUJUAN.................................................................................................................
4
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................................
5
2.1
ADAB BERPAKAIAN..............................................................................................
5
2.2
ADAB BERHIAS
...................................................................................................
8
2.3
ADAB DALAM PERJALANAN.............................................................................
9
2.4
ADAB
BERTAMU.............................................................................................
11
2.5
ADAB MENERIMA TAMU
..................................................................................
15
BAB III
PENUTUP...........................................................................................
17
3.1
KESIMPULAN
.................................................................................................
17
3.2
SARAN..................................................................................................................
17
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian Adab menurut bahasa ialah
kesopanan, kehalusan dan kebaikan budi pekerti, akhlak. Adapun menurut M.
Sastra Praja, adab yaitu tata cara hidup, penghalusan atau kemuliaan kebudayaan
manusia.
Sedangkan menurut istilah, adab
ialah: “Adab ialah suatu ibarat tentang pengetahuan yang dapat menjaga
diri dari segala sifat yang salah”.
Dengan demikian dapatlah diambil pengertian bahwa adab
ialah mencerminkan baik buruknya seseorang, mulia atau hinanya seseorang,
terhormat atau tercelanya nilai seseorang. Maka jelaslah bahwa seseorang itu
bisa mulia dan terhormat di sisi Allah dan manusia apabila ia memiliki adab dan
budi pekerti yang baik.
Seseorang akan menjadi orang yang beradab dengan baik
apabila ia mampu menempatkan dirinya pada sifat kehambaan yang hakiki. Tidak merasa
sombong dan tinggi hati dan selalu ingat bahwa apa yang ada di dalam dirinya
adalah pemberian dari Allah swt. Sifat-sifat tersebut telah dimiliki Rasulullah
saw. Secara utuh dan sempurna. Oleh sebab itu Allah swt. memuji beliau dengan
firmannya yang artinya:
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti
yang agung”.
Menurut al-Ghazali akhlak mulia adalah sifat-sifat
yang dimiliki oleh para utusan Allah swt. yaitu para Nabi dan Rasul dan
merupakan amal para shadiqin. Akhlak yang baik itu merupakan sebagian dari
agama dan hasil dari sikap sungguh-sungguh dari latihan yang dilakukan oleh
para ahli ibadah dan para mutaqin.
Al-Ghazali sangat menaruh perhatian kepada pendidikan
akhlak. Hal ini dapat dilihat dari perkataan beliau: “ Ketahuilah, bahwa tasawuf
itu adalah dua hal, yaitu ketulusan kepada Allah swt. dan pergaulan yang baik
dengan sesama manusia”.
Al-Ghazali berpendapat bahwa pendidikan akhlak
hendaknya didasarkan atas mujahadah (ketekunan) dan latihan jiwa. Mujahadah dan
riyadhah-nafsiyah (ketekunan dan latihan kejiwaan) menurut al-Ghazali ialah
membebani jiwa dengan amal-amal perbuatan yang ditujukan kepada khuluk yang
baik, sebagaimana kata beliau: “Barangsiapa yang ingin dirinya mempunyai akhlak
pemurah, maka ia harus melatih diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan
pemurah, yakni dermawan, dan gemar bersedekah. Jika beramal bersedekah
dilakukan secara istiqamah, maka akan jadi kebiasaan”. Hal ini sejalan dengan
firman Allah swt.:
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari
keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan
Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat
baik”.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, dapat dirumuskan latar belakang dari permasalahan
sebagai berikut :
o Apa yang di maksud dengan adab atau sopan santun ?
o Apa saja contoh dan cara menumbuhkan adab berpakaian,
berhias, perjalan, bertamu dan menerima tamu ?
1.3 TUJUAN
Tujuan dari
penulisan makalah ini antara lain:
o Sebagai bentuk penyelesaian tugas mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam.
o Untuk menjelaskan macam-macam perilaku terpuji yang
dianjurkan dan di ridhoi Allah SWT serta penerapannya di kehidupan sehari-hari.
o Sarana informasi tentang apa, bagaimana penerapan dan
contoh dari perilaku terpuji.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ADAB
BERPAKAIAN
Islam melarang umatnya
berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang
asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun
apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang
oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat
akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis
akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh
Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi
lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ
سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا
سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ
مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً(رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli
neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk
seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam,
2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada
perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk
surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium
sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan
pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti
seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam
bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang
sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau
sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya.
Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang
tecela dalam Islam
2. Mereka dikatakan berpakaian karena
memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak
berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang.
Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan)
mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari
luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal,
namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua
cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang
dilarang dalam Islam.
2.1.1 Ciri-ciri pakaian wanita Islam di
luar rumah
·
Pakaian itu haruslah menutup aurat
sebagaimana yang dikehendaki syariat.
·
Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga
kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
·
Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi
longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang
menggiurkan nafsu laki-laki.
·
Warna pakaian tersebut suram atau gelap
seperti hitam, kelabu asap atau perang.
·
Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai
dengan bau-bauan yang harum
·
Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’
(bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru
atau menyerupai pakaian laki-laki.
·
Pakaian itu tidak menyerupai pakaian
perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
·
Pakaian itu bukanlah pakaian untuk
bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang merdeka (demikian
juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan
yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak
rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk
dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat perempuan merdeka di luar sholat
Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram
Yaitu seluruh badan. Artinya,
termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua
telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh
badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah.
Demikian menurut mahzab Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya
adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher,
dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah
juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya
atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan dan
laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya adalah di antara pusat dan lutut
Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal
yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak
menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap kali
dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai
pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya.
Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai
berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun
memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat
dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika
Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila
kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
2.1.2 Kaum Lelaki Dilarang Memakai Cincin Emas dan
Pakaian Sutra
Dalam hal ini, cincin
emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah
berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ
بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْلِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه
الطبرانى)
Artinya:
“ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian
sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Yang dimaksud dengan
ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang kebanyakan dipakai oleh wanita
kafir pada zaman itu. Ibnu umar meriwayatkan sebagai berikut:
رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ
مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِالْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya:
“Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengn
ashfar maka sabda beliau: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu
janganlah engkau pakai.”
Larangan bagi
laki-laki memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan moral
yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri berbeda
dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan tubuh perempuan.
Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang relatif lemah
kondosi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya apabila lelaki
meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian indaah serta
suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya pencegahan
terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat yang hidup
dibawah garis kemiskinan.
2.2 ADAB BERHIAS
Pada hakikatnya Islam
mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada dalam batasan yang
wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa ketentuan agama dalam masalah
berhias ini antara lain sebagai berikut:
o Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana
larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
o Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada
zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka
dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang ini
(khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum
lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
Adapun
yang dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi.
Mengikir gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak
rapi dan cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ
الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَاْلمُشْتَوْشِرَةَ
(رواه الطبرانى)
Artinya:
“Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang
mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)
o Jangan menyambung rambut
Selain
hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula
riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا
رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا
وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ
الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya:
“Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak
saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin
menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab:
Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.”
(HR Bukhari)
o Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih
lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias
secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang
sangat tercela dalam Islam. Setipa muslim dan muslimat harus dapat menjauhkan
diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian
maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlampau
banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki
secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian itu tidak
lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama lawan
jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian suaminya maka
hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud itu semua
orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dialranga dalam
Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk
perbuatan tabzir, sedangkan tabzirdilarang oleh Allah
SWT. (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya:
“26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 27) Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)
2.3 ADAB PERJALANAN
2.3.1 Tata
Krama di Jalan Raya
Mengacu kepada ayat Al – Qur’an tersebut setiap
muslim/muslimah hendaknya menaati ajaran ajaran Allah swt dan rasulnya (ajaran
islam ) dan undang-undang serta peraturan pemerintah dimana pun dia berada
misalkan ketika berada dalam perjalanan
Seseorang
dianggap bertata krama dalam perjalanan , apabila tatkala ia menggunakan jalan
umum atau jalan raya, ia menaati undang undang dan peraturan lalu lintas yang
telah ditetapkan pemerintah . misalnya
a) Pejalan kaki hendaknya
o Berjalan disebelah kiri jalan atau kalau
ada trotoarnya diharuskan berjalan di trotoar
o Haru menaati lampu merah walaupun saat
terburu buru
o Menyeberang di jembatan penyeberangan
atau di zebra cross
o Menjaga sopan santun dan tidak melakukan
tindakan yang mengganggu ketertiban umum
b) Pengemudi kendaraan bermotor hendaknya
o Memperhatikan dan menaati rambu rambu
lalu lintas
o Melengkapi kelengkapan kendaraan seperti
SIM , STNK dan helom (bagi pengendara motor)
o Mengemudi dalam batas kecepatan yang
sesuai dengan keadaan jalan raya . misalkan saaat padat kendaraan tidak
mengemudi di atas 25 km/jam
o Tidak membuang sampah sembarangan
o Tidak menggunakan HP ketika sedang dalam
mengendarai motor atau mobil
c) Pejalan kaki dan Pengemudi kendaraan
bermotor hendaknya
o Menjauhkan diri dari makan yang terlalu
kenyang, memakai perhiasan yang berlebihan dan bermewah-mewah dalam makanan dan
kendaraan.
o Berbuatlah yang baik (halus) kepada
setiap orang bahkan kepada pengemis sekalipun. Hendaknya menjauhkan diri dari
permusuhan, pertengkaran, berlaku kasar dan berdesak-desakan dengan orang lain
dalam perjalanan.
o Menjaga lisannya dari mencela,
membicarakan kejelekan orang, mencela binatang dan semua perkataan yang jelek.
o Sebaiknya melakukan perjalanan
berkelompok untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memang
disunnahkan untuk tidak menyendiri dalam perjalanan.
o Apabila berjalan dalam kelompok tiga
orang atau lebih, maka pilihlah salah seorang untuk menjadi pemimpin. Pilihlah
orang yang paling baik dan yang paling luas pandangannya (pengalamannya).
o Jangan membawa anjing atau lonceng dalam
perjalanan karena Malaikat tidak akan menemani rombongan yang didalamnya
terdapat anjing atau lonceng. Apabila salah seorang dari anggota rombongan
membawa anjing atau lonceng dan kita tidak mampu mencegahnya.
2.3.2 Tata
Krama Bagi Para Penumpang Kendaraan Umum
Bagi para penumpang kendaraan umum seperti bis dan
kereta api hendaknya memperhatikan dan melaksanakan tata krama , antara lain :
o Bermanis muka dan bertutur kata baik ,
terhadapa para penumpang lainnya
o Seorang penumpang kendaraan umum
hendaknya hormat kepada penumpang yang lebih tua , dan sayang kepada penumpang
lain yang lebih muda
o Jika diperlukan sesame penumpang
hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan
o Jangan melakukan perbuatan yang
mengganggu dan merugikan penumpang lain
2.4 ADAB BERTAMU
Bertamu adalah salah
satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang dianjurkan oleh Islam. Islam
memberi kebebasan untuk umatnya dalam bertamu. Tata krama dalam bertamu harus
tetap dijaga agar tujuan bertamu itu dapat tercapai. Apabila tata krama ini
dilanggar maka tujuan bertamu itu justru akan menjadi rusak, yakni
merenggangnya hubungan persaudaran. Islam telah memberi bimbingan dalam
bertamu, yaitu jangan bertamu pada tiga waktu aurat.
Yang dimaksud dengan
tiga waktu aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan sebelum subuh. Allah
SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan
orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali
(dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan
pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga
‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain
dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan)
kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi
kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nur : 58)
Ketiga waktu tersebut dikatakan sebagai
waktu aurat karena waktu-waktu itu biasanya digunakan. Lazimnya, orang yang
beristirahat hanya mengenakan pakaian yang sederhana (karena panas misalnya)
sehingga sebagian dari auratnya terbuka. Apabila budak dan anak-anak kecil saja
diharuskan meminta izin bila akan masuk ke kamar ayah dan ibunya, apalagi orang
lain yang bertamu. Bertamu pada waktu-waktu tersebut tidak mustahil justru akan
menyusahkan tuan rumah yang hendak istirahat, karena terpaksa harus berpakaian
rapi lagi untuk menerima kedatangan tamunya.
2.4.1 Cara Bertamu yang Baik
Cara bertamu yang baik menurut Islam
antara lain sebagai berikut:
o Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu
dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan dirinya
sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati oleh tuan rumah,
demikian pula sebaliknya. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di
google)
Artinya:
“Jika kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan
jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS Al
Isra : 7)
o Memberi isyarat dan salam ketika datang
Allah
SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur : 27)
Diriwayatkan
bahwa:
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ
فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ
اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ
اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه ابو داود)
Artinya:
“Bahwasanya seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW
sedangkan beliau ada di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW
bersabda kepada pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta
izin dan katakan kepadanya agar ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku
masuk” lelaki itu mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu
alikum, bolehkah aku masuk?” nabi SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia. (HR
Abu Daud)
o Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah
SAW bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang
lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada waktu
itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku
tahu engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah memerintahkanuntuk
meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan mata.” (HR Bukhari)
o Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika
telah tiga namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan
datang pada lain kesempatan.
o Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila
tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri secara
jelas, terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah hadits
yang artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah
SAW lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?”
Aku menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau
marah” (HR Bukhari)
Kata
“Saya” belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan nama
dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima
kedatangannya
o Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan
rumah hanya seorang wanita
Dalam
hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak memberi
izin masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan ia
hanya seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi dirinya sendiri. Oleh
sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.
o Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah
tuan rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk dengan
sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi diri,
tidak memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi
(terutama bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu
dapat dinilai sebagai orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai
orang jahat yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu
(hiasan dinding misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia
tertarik dan ingin memperhatikannya.
o Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila
tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut dengan
senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu. Jika
sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang bahwa
dirinya tidak terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika tuan
rumah telah mempersilahkan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya,
tidak usah menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya.
o Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri
dengan membaca hamdalah
Rasulullah
bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara kamu
hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada
awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR Abu
Daud dan Turmudzi)
o Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat
dan jangan memili
Islam
telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan tangan
kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan berhalangan). Cara
seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja. Mkelainkan dalam berbagai
suasana, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain
o Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan
berceceran
Sementara
ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk makan
tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir dinilai
terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar mengikuti
perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring untuk
menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa
makanan. Tidak perlu menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang
terkadang menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
o Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan bertamu dapat digunakan untuk membicarakan
berbagai permasalahan hidup. Namun demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang
permasalahan yang penting saja, sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari
pembicraan yang tidak ada ujung pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain.
Tamu yang bijaksana tidak suka memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap
terhadap sikap tuan rumah. Apabila tuan rumah tekah memperhatikan jam,
hendaknya tamu segera pamit karena mungkin sekali tuan rumah akan segera pergi
atau mengurus masalah lain. Apabila tuan ruamh menghendaki tamunya untuk tetap
tinggal dahulu, hendaknya tamu pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan
itu sungguh-sungguh atau hanya sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan itu
sungguh-sungguh maka tiada salah jika tamu memperpanjang masa kunjungannya
sesuai batas kewajaran.
2.4.2 Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap tamu yang jauh tempat
tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu selama tiga hari tiga malam.
Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu. Setelah waktu itu berlalu maka
habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan rumah menghendakinya. Dengan
pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak telampau
berat dalam menjamu tamuhnya.
2.5 ADAB MENERIMA TAMU
2.5.1 Kewajiban Menerima Tamu
Sebagai agama yang sempurna, Islam juga
memberi tuntunan bagi uamtnya dalam menerima tamu. Demikian pentingnya masalah
ini (menerima tamu) sehingga Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran
kesempurnaan iman. Artinya, salah satu tolak ukur kesempurnaan iman seseorang
ialah sikap dalam menerima tamu. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ فَالْيُكْرِمْ
ضَيْفَهُ (رواه البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada
Allah dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya.” (HR Bukhari)
2.5.2 Cara Menerima Tamu yang
Baik
o Berpakaian
yang pantas
Sebagaimana
orang yang bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang pantas pula
dalam menerima kedatangan tamunya. Berpakaian pantas dalam menerima kedatangan
tamu berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai kepada seorang
yang berpakaian rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda yang artinya: “Makan
dan Minunmlah kamu, bersedekahlah kamu dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak
dengan sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat senang melihat
bekas nikmatnya pada hambanya.” (HR Baihaqi)
o Menerima
tamu dengan sikap yang baik
Tuan
rumah hendaknya menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik, misalnya
dengan wajah yang cerah, muka senyum dan sebagainya. Sekali-kali jangan acuh,
apalagi memalingkan muka dan tidak mau memandangnmya secara wajar. Memalingkan
muka atau tidak melihat kepada tamu berarti suatu sikap sombong yang harus
dijauhi sejauh-jauhnya.
o Menjamu
tamu sesuai kemampuan
Termasuk
salah satu cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya.
o Tidak
perlu mengada-adakan
Kewajiban
menjamu tamu yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan tuan rumah.
Oleh sebab itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam menjamu tamunya.
Bagi tuan rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan yang pantas, sedangkan
bagi yang kurang mampu henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika hanya mampu
memberikan air putih maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila air putih
tidak ada, cukuplah menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang ramah
o Lama
waktu
Sesuai
dengan hak tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk hari
istimewanya. Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda Rasulullah
SAW:
اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَالِكَ فَهُوَ صَدَقَةُ
عَلَيْهِ (متفق عليه)
Artinya:
“ Menghormati tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya adalah
merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu Alaihi)
o Antarkan
sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah
satu cara terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah
mengantarkan tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat
karena merasa dihormati tuan rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.
2.5.3 Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima
tamu laki-laki masuk ke dalam rumahnya tanpa izin suaminya
Larangan ini bermaksud untuk menjaga
fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi atas diri wanita tersebut. Allah
berfirman:
Artinya: ”…Maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada SAW lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena SAW telah memelihara (mereka)…” (QS An Nisa : 34
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ
رَاعِيَتِهَا (رواه احمد و البجارى و مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن
عمر)
Artinya: “ Wanita itu adalah
(ibarat) pengembala di rumah suaminya. Dia akan ditanya tentang pengembalaannya
(dimintai pertanggung jawaban).” (HR Ahmad, bukhari, Muslim, Abu Daud,
Turmudzi dan Ibnu Umar)
Oleh sebab itu, tamu lelaki cukup
ditemui diluar rumah saja, atau diminta datang lagi (jika perlu) saat suaminya
telah pulang bekerja. Membiarkan tamu lelaki masuk ke dalam rumah padahal dia
(wanita tersebut) hany seorang diri, sama saja dengan membuka peluang besar
akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri. Bahaya yang dimaksud dapat berupa
hilangnya harta dan mungkin sekali akan timbul fitnah yang mengancam
kelestarian rumah tangganya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam kehidupan bermasyarakat mengenai tata krama, sopan santun atau adab
merupakan masalah penting karena manusia adalah makhluk berakal dan berbudaya.
Macam-macam sopan santun atau adab , diantaranya adalah berpakaian,
berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu.
Allah menyukai
orang-orang yang berperilaku terpuji, maka dari itu kita dituntut agar dapat
terus berperilaku terpuji.
3.2 Saran
Perilaku terpuji merupakan perilaku yang disukai Allah SWT,
untuk dapat menjalankan perilaku terpuji kita harus lebih mendekatkan diri
kepada Allah SWT dan ikhlas menjalaninya semata-mata karena Allah SWT. Siapa
mereka yang mengingikan hidup bahagia dunia-akhirat harus bisa berperilaku
terpuji.

0 komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran